KontraS Nilai Pengesahan 3 UU Daerah Otonomi Baru Papua Bentuk Pemaksaan Kehendak Pemerintah
KontraS turut menyoroti keputusan DPR RI bersama pemerintah yang mengesahkan tiga Undang-Undang daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar menyoroti keputusan DPR RI bersama pemerintah yang mengesahkan tiga Undang-Undang daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Kemudian Provinsi Papua Pegunungan akan memiliki 9 kabupaten. Sembilan kabupaten tersebut adalah Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga.
“Kita berharap agar UU ini dapat bermanfaat bagi rakyat Papua karena cita-cita dari kita semua adalah agar saudara-saudara kita yang berada di sisi timur Nusantara ikut merasakan pemerataan ekonomi sosial dengan pembangunan infrastruktur yang ada di Papua,” pungkasnya.