Hari Pertama Pendaftaran MyPertamina Eror, Anggota DPR Kritik Kebijakan: Sulitkan Rakyat
Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto menilai penggunaan aplikasi MyPertamina untuk BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi justru menyulitkan rakyat.
TRIBUNNEWS.COM - Penggunaan aplikasi MyPertamina untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi diterapkan per 1 Juli 2022.
Namun, dihari pertama pendaftaran aplikasi tersebut justru mengalami eror atau tidak dapat diakses.
Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto menyesalkan hal tersebut.
Ia menilai hal ini malah menyulitkan rakyat untuk mendapatkan haknya.
Menurutnya, era teknologi sekarang ini harusnya membuat semua serba mudah, tetapi ini malah sebaliknya.
Baca juga: Tata Cara Mengatasi Aplikasi MyPertamina yang Eror
"Sistem penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian Pertalite dan solar menurut saya kurang tepat."
"Justru ini menyulitkan, menambah keribetan, rakyat memperoleh haknya,"
"Walau kebijakan ini untuk mengatur distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran, tapi tujuannya belum jelas," kata Rofik, Sabtu (2/7/2022), dikutip laman DPR RI.
Lanjut Rofik mengkritik sistem MyPertamina yang dinilai tidak bisa melihat kriteria pendaftar.
Ia mempertanyakan, bagaimana aplikasi ini melihat pendaftar adalah mereka yang berhak dan tidak.
Mengingat kebijakan ini hanya diperuntukan BBM Subsidi.
"Siapa yang bisa mendaftar di sistem MyPertamina, apa kriterianya, bagaimana pertamina tahu yang mendaftar ini adalah mereka yang berhak."
"Apakah ada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi pembandingnya, data yang disajikan DTKS tidak akurat."
"Jadi, tanpa ada kriteria yang jelas, siapapun bisa mendaftar di MyPertamina, termasuk orang kaya yang tidak berhak," katanya.

Berlaku 1 Juli 2022, Diterapkan dalam Beberapa Tahap
Diwartakan Tribunnews, Penggunaan aplikasi MyPertamina ini diterapkan per 1 Juli 2022.
Aturan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk membeli Pertalite dan Solar bersubsidi akan diterapkan dalam beberapa tahap.
Tahap pertama akan dilakukan untuk 11 daerah di lima provinsi, di antaranya Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kota Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung.
Berikutnya ada Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.
Jenis kendaraan yang diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina adalah kendaraan roda 4 ke atas.
MyPertamina Digunakan sebagai Upaya Tata Kelola BBM Subsidi
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Hageng Nugroho buka suara soal penerapan penggunaan Aplikasi MyPertamina dalam pembelian BBM Subsidi.
Hageng menegaskan, kebijakan penggunaan aplikasi ini dilakukan bukan karena stok habis.
Alih-alih untuk menaikkan harga BBM, penggunaan MyPertamina diberlakukan untuk mengatur tata kelola penggunaan BBM subsidi.
Pasalnya, subsidi BBM seharusnya digunakan untuk masyarakat miskin dan kategori tertentu.
Baca juga: Tata Cara Mengatasi Aplikasi MyPertamina yang Eror
"Saya tegaskan kebijakan ini dilakukan bukan karena stok habis atau tidak ada persediaan dan hingga saat ini belum ada wacana untuk perubahan harga."
"Hal yang melandasi kebijakan ini karena adanya manat UU bahwa subsidi hanya dapat diberikan pada kelompok masyarakat miskin dan tertentu yang telah diatur," kata Hageng dlansir Tribunnews, dikutip dari Kompas TV, Minggu (3/7/2022).
Apalagi, lanjut Hageng, perang Rusia dan Ukraina membawa dampak meningkatnya harga BBM di dunia.
"Sehingga ada disparitas harga minyak internasional dan dalam negeri dan harga jualnya yang (terlampau) cukup jauh."
"Sehinga kita perlu hati hati dalam mengatur ini dengan memberikan tata kelola yang lebih baik untuk penggunaan BBM subsidi ini," lanjut Hageng.
Untuk itu, Hageng meminta masyarakat tidak berasumsi jauh terkait hal ini.
"Sebaiknya tidak panik dan tidak buru-buru berasumsi jauh atas kebijakan ini," tegas Hageng.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Galuh Widya Wardani)