Urutan Pangkat Polisi, TNI AD, TNI AU, dan TNI AL dari Paling Tinggi ke Paling Rendah
Urutan Pangkat Polisi, TNI AD, TNI AU, dan TNI AL dari paling tinggi ke paling rendah. Kepangkatan militer Indonesia berbeda golongan.
2. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu);
3. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda);
4. Bhayangkara Kepala (Bharaka);
5. Bhayangkara Satu (Bharatu); dan
6. Bhayangkara Dua (Bharada).
Baca juga: Sejarah di Korps Bhayangkara, Kapolri Naikkan Pangkat 2 Dokter Wanita ASN Polri Jadi Setara Brigjen
URUTAN PANGKAT TNI

Kepangkatan TNI AD, TNI AU, dan TNI AL diatur dalam Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 24 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
TNI Angkatan Darat (AD):
1. Pangkat Perwira TNI AD:
a. Jenderal TNI;
b. Letnan Jenderal (Letjen) TNI;
c. Mayor Jenderal (Mayjen) TNI;
d. Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI;
e. Kolonel;
f. Letnan Kolonel (Letkol);