Minggu, 5 Oktober 2025

Urutan Pangkat Polisi, TNI AD, TNI AU, dan TNI AL dari Paling Tinggi ke Paling Rendah

Urutan Pangkat Polisi, TNI AD, TNI AU, dan TNI AL dari paling tinggi ke paling rendah. Kepangkatan militer Indonesia berbeda golongan.

Istimewa
Ilustrasi Polisi - Urutan Pangkat Polisi, TNI AD, TNI AU, dan TNI AL dari paling tinggi ke paling rendah. Kepangkatan militer Indonesia berbeda golongan. 

2. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu);

3. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda);

4. Bhayangkara Kepala (Bharaka);

5. Bhayangkara Satu (Bharatu); dan

6. Bhayangkara Dua (Bharada).

Baca juga: Sejarah di Korps Bhayangkara, Kapolri Naikkan Pangkat 2 Dokter Wanita ASN Polri Jadi Setara Brigjen

URUTAN PANGKAT TNI

Ilustrasi TNI
Ilustrasi TNI AD. (Tribun Jambi)

Kepangkatan TNI AD, TNI AU, dan TNI AL diatur dalam Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 24 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

TNI Angkatan Darat (AD):

1. Pangkat Perwira TNI AD:

a. Jenderal TNI;

b. Letnan Jenderal (Letjen) TNI;

c. Mayor Jenderal (Mayjen) TNI;

d. Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI;

e. Kolonel;

f. Letnan Kolonel (Letkol);

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved