Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria yang Jasadnya Dibuang ke Kali Pesanggrahan, Pelaku Mengaku Dendam

Polisi ungkap motif pelaku pembunuh pria yang jasadnya dibuang ke Kali Pesanggrahan. Pelaku mengaku dendam

Tribunnews.com/Fandi
Tersangka pembunuhan pria yang jasadnya dibuang ke kali Pesanggrahan berhasil ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022). 

"Tersangka membungkus korban dengan kantong plastik sampah dan karung yang diisi bantal guling dan batu kemudian dibuang di sungai. Tersangka mengambil barang milik korban dan melarikan diri," katanya.

Persembunyian Rizki tak bertahan lama. Hingga pada akhirnya pelaku dicokok tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Bogor.

Tersangka ditangakap di sebuah penginapan di kawasan Kedunghalang, Bogor, Jawa Barat pada Rabu 29 Juni 2022.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelaku pembunuhan terhadap Aples ditangkap di Kawasan Bogor.

"Tim telah menangkap pelaku, seorang laki-laki kelahiran tahun 2004," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).

Berdasar Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelaku, statusnya masih pelajar atau mahasiswa. Zulpan menjelaskan pelaku ditangkap di penginapan Airy Eco Villa di kawasan Kedung Halang, Bogor, Jawa Barat pada hari ini.

Meski begitu, Zulpan belum membeberkan kronologi penangkapan hingga motif pembunuhan pelaku.

"Peran ekskutor memukul, menusuk dan membuang korban di kali," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved