Sabtu, 4 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Berkas Perkara Kasus Qoutex Lengkap, Doni Salmanan Segera Duduk di Meja Hijau Persidangan

Bareskrim Polri mengungkap bahwa berkas perkara tersangka kasus Quotex Doni Salmanan telah dinyatakan lengkap alias P21.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan menebar senyum saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Bareskrim Polri mengungkap bahwa berkas perkara tersangka kasus Quotex Doni Salmanan telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung. 

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved