Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Adam Deni

Sebut Ahmad Sahroni Habis Rp30 M untuk Menahannya, Adam Deni: Hati-hati Kalau Mau Nyalon Gubernur

Adam Deni memperingatkan Ahmad Sahroni jika berniat maju sebagai calon Gubernur DKI. Ia menyebut Sahroni Habiskan Rp30 M untuk menahannya.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Instagram @ahmadsahroni88/Adam Deni
Ahmad Sahroni dan Adam Deni. Pegiat media sosial, Adam Deni, memperingatkan Ahmad Sahroni jika berniat maju sebagai calon Gubernur DKI. 

TRIBUNNEWS.COM - Adam Deni Gearaka menduga anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, menghabiskan dana lebih dari Rp30 miliar untuk menyuap sejumlah pihak demi menahannya.

Hal ini disampaikan Adam Deni dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Seperti diketahui, Adam Deni divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus ilegal akses dokumen pribadi Ahmad Sahroni.

"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp30 miliar karena apa?" ucap Adam dalam persidangan, dilansir Tribunnews.com.

"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi."

Baca juga: FAKTA Adam Deni Divonis 4 Tahun, Ibunda Menangis hingga Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

"Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" tambahnya.

Ia pun sempat memperingatkan Ahmad Sahroni sebelum kembali diantarkan ke rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.

"Pesan saya buat Ahmad Sahroni, hati-hati jika mau mencalonkan Gubernur DKI," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Rencananya, hari ini, Rabu (29/6/2022), Adam Deni akan meminta kuasa hukumnya untuk membuat surat kuasa yang ditandatanganinya.

Surat kuasa itu dibuat Ahmad Deni untuk memeriksa apakah ada dugaan suap Ahmad Sahroni pada PN Jakarta Utara.

"Makanya tadi saya bilang, besok saya akan ngomong ke kuasa hukum untuk membuat surat kuasa yang akan saya tandatangani di rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini."

"Apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," pungkasnya, dilansir Tribunnews.com.

Tak Kecewa atas Vonisnya

Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggara divonis empat tahun penjara terkait kasus ilegal akses terhadap dokumen Ahmad Saroni. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggara divonis empat tahun penjara terkait kasus ilegal akses terhadap dokumen Ahmad Saroni. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Adam Deni mengaku tak merasa kecewa terkait vonis Majelis Hakim PN Jakarta Utara pada dirinya dan Ni Made Dwita Anggari.

Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun.

Baca juga: Kuasa Hukum Ahmad Sahroni Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara untuk Adam Deni

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved