Kamis, 2 Oktober 2025

Mantan Penyidik: KPK Dikerdilkan dengan Hanya Tangani Kasus Kecil

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Praswad Nugraha menyatakan KPK saat ini sudah berubah dan hanya menangani kasus-kasus kecil

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi M Praswad Nugraha menyatakan KPK saat ini sudah berubah dan hanya menangani kasus-kasus kecil 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Praswad Nugraha menyatakan lembaga tempat dulunya ia mengabdi sudah berubah.

KPK disebutnya kini hanya menangani kasus-kasus kecil.

Semua itu, kata Praswad, karena perubahan Undang-Undang KPK tahun 2019.

"Kita lihat bersama bagaimana KPK dilumpuhkan secara halus pelan-pelan dikerdilkan dengan hanya menangani kasus-kasus kecil dan dilokalisir pada aktor di level daerah tingkat 2 saja, dan itupun intensitasnya sangat jarang," kata Praswad yang juga Ketua Indonesia Memanggil 57+ Institute dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

IM57+ Institute merupakan organisasi yang dibentuk mantan pegawai KPK yang disingkirkan lewat tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurut Praswad, KPK sudah kehilangan arah dan terlepas dari karakter awal pembentukannya sebagai anak kandung reformasi.

Baca juga: KPK Selisik Proses Usulan Anggaran Bantuan Keuangan Pemprov Jawa Timur untuk Tulungagung

Harusnya kata dia, KPK diciptakan untuk memberantas korupsi kelas kakap, berdampak besar kepada masyarakat, dan merugikan keuangan negara yang fantastis sesuai Pasal 11 UU 30 tahun 2002.

"Sesuai design tersebut, KPK tidak ditujukan untuk terfokus memberantas korupsi yang bersifat kecil. Perubahan UU KPK tahun 2019 yang memicu gerakan demonstrasi terbesar di Indonesia pasca reformasi telah terbukti hari ini," katanya.

Praswad menilai gerakan KPK dalam pemberantasan korupsi sekarang lebih banyak bersifat kosmetik dan formalitas.

Baca juga: KPK Dalami Penggunaan Tanah Warga untuk Pengajuan IMB Apartemen oleh Summarecon Agung

Pimpinan KPK membuat puisi, menciptakan rompi biru, hingga menghadiri agenda peresmian sana sini menjadi pekerjaan utama pimpinan komisi antikorupsi.

Praswad mengatakan penanganan kasus bukan satu-satunya kritik yang bisa ditujukan kepada KPK.

Ia bilang pimpinan KPK sekarang sibuk menjadi terduga pelanggar kode etik.

"Diperburuk lagi, kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan pimpinan KPK di sidang kode etik Dewan Pengawas selalu muncul seolah-olah menjadi hal yang tidak tabu lagi untuk dilakukan," katanya.

Praswad membandingkan kinerja KPK yang melempem dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: KPK Terima Informasi Ada Pihak Pengaruhi Saksi Kasus Suap PEN Kolaka Timur

Menurut dia, kinerja Kejagung belakangan justru membaik dengan menangani kasus strategis nasional.

Sebelumnya, kejaksaan baru saja mengumumkan penetapan tersangka terhadap eks Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar yang diduga merugikan negara Rp8,8 triliun.

Praswad jadi bertanya-bertanya dengan fungsi supervisi yang dipunyai KPK terhadap Kejagung.

Menurutnya KPK yang sekarang justru gagal menjadi contoh penegak hukum kepada lembaga hukum yang lain.

"Inilah yang membuat satu pertanyaan besar bagaimana bisa KPK menjalankan fungsi supervisi apabila tidak mampu memberikan keteladanan dalam penanganan kasus-kasus besar dan strategis," ujarnya.

Praswad menuturkan, fakta KPK yang telah dibonsai diperkuat dengan hasil survei belakangan ini.

Ia mengatakan kepercayaan publik kepada komisi antirasuah semakin merosot.

“KPK yang dulu selalu menjadi nomor satu sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik sekarang sudah tidak menjadi andalan lagi,” tutur dia.

Praswad berpendapat situasi KPK seperti buah simalakama.

Kalau dibubarkan akan membunuh amanat reformasi.

Namun, kalau bertahan, dia khawatir KPK hanya akan menjadi tunggangan politik dan oligarki.

"Untuk itu, kami memandang perlunya reformasi total KPK mulai dari kembalikan UU KPK pada UU 30 tahun 2002 dan berhentikan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK karena bukan hanya gagal mempertahankan prestasi KPK tetapi malah membawa KPK kepada posisi yang semakin jauh dari cita reformasi," kata Praswad.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved