Senin, 29 September 2025

Mantan Penyidik: KPK Dikerdilkan dengan Hanya Tangani Kasus Kecil

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Praswad Nugraha menyatakan KPK saat ini sudah berubah dan hanya menangani kasus-kasus kecil

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi M Praswad Nugraha menyatakan KPK saat ini sudah berubah dan hanya menangani kasus-kasus kecil 

Menurut dia, kinerja Kejagung belakangan justru membaik dengan menangani kasus strategis nasional.

Sebelumnya, kejaksaan baru saja mengumumkan penetapan tersangka terhadap eks Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar yang diduga merugikan negara Rp8,8 triliun.

Praswad jadi bertanya-bertanya dengan fungsi supervisi yang dipunyai KPK terhadap Kejagung.

Menurutnya KPK yang sekarang justru gagal menjadi contoh penegak hukum kepada lembaga hukum yang lain.

"Inilah yang membuat satu pertanyaan besar bagaimana bisa KPK menjalankan fungsi supervisi apabila tidak mampu memberikan keteladanan dalam penanganan kasus-kasus besar dan strategis," ujarnya.

Praswad menuturkan, fakta KPK yang telah dibonsai diperkuat dengan hasil survei belakangan ini.

Ia mengatakan kepercayaan publik kepada komisi antirasuah semakin merosot.

“KPK yang dulu selalu menjadi nomor satu sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik sekarang sudah tidak menjadi andalan lagi,” tutur dia.

Praswad berpendapat situasi KPK seperti buah simalakama.

Kalau dibubarkan akan membunuh amanat reformasi.

Namun, kalau bertahan, dia khawatir KPK hanya akan menjadi tunggangan politik dan oligarki.

"Untuk itu, kami memandang perlunya reformasi total KPK mulai dari kembalikan UU KPK pada UU 30 tahun 2002 dan berhentikan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK karena bukan hanya gagal mempertahankan prestasi KPK tetapi malah membawa KPK kepada posisi yang semakin jauh dari cita reformasi," kata Praswad.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan