KPK Pastikan Tak Abaikan Tindak Pidana Korupsi Waskita Karya
(KPK) memastikan pengembalian kerugian negara sebesar Rp27,2 miliar akibat dugaan korupsi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT)
Berbekal alat bukti dan fakta persidangan, KPK tak segan-segan meminta pertanggungjawaban hukum terhadap perorangan atau korporasi Waskita Karya.
"Nanti sepanjang memang ada alat bukti yang cukup dari fakta-fakta hukum persidangan, ya siapapun pasti kami kembangkan ke sana, baik itu perorangan maupun korporasi," ucap Ali.
Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012 Adi Wibowo sebelumnya didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi atas dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus IPDN Provinsi Sulsel di Kabupaten Gowa pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011.
Perbuatan rasuah berjamaah itu diduga menguntungkan Waskita Karya senilai Rp26.667.071.208,84 atau Rp26,6 miliar; PT Cahaya Teknindo Majumandiri Rp80.076.241 dan mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri Dudi Jocom sebesar Rp500 juta.
Perbuatan rasuah itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp27.247.147.449,84.