Senin, 29 September 2025

KPK Pastikan Tak Abaikan Tindak Pidana Korupsi Waskita Karya

(KPK) memastikan pengembalian kerugian negara sebesar Rp27,2 miliar akibat dugaan korupsi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT)

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.KPK Pastikan Tak Abaikan Tindak Pidana Korupsi Waskita Karya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembalian kerugian negara sebesar Rp27,2 miliar akibat dugaan korupsi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) atas proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan tak tidak menghapus tindak pidana. 

Dengan begitu, KPK memastikan mengusut dugaan tindak pidana salah satu plat merah bidang konstruksi tersebut.

"Kita tahu di Pasal 4 UU Tipikor mengembalikan kerugian negara tidak menghapus pidananya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, PT Waskita Karya diwajibkan membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp27,2 miliar yang timbul dari korupsi berjamaah proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulsel. 

KPK sebelumnya merilis, PT Waskita Karya baru membayar Rp7 miliar. 

Baca juga: Pastikan Tetap Usut Waskita Karya, KPK: Pasal 4 UU Tipikor Tak Hapus Pidana

Dengan begitu, PT Waskita Karya masih memiliki kewajiban mengembalikan Rp20,2 miliar.

KPK menegaskan tetap menunggu pelunasan keseluruhan kewajiban yang mesti disetorkan perusahaan pelat merah tersebut. 

Pengembalian uang ini penting untuk memulihkan keuangan negara. 

Khususnya pendapatan negara bukan pajak (PNBP), sehingga Menteri BUMN Erick Thohir bisa memprioritaskan hal tersebut.

Di sisi lain, KPK juga mencermati proses persidangan terdakwa Mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Hal itu dilakukan lembaga antikorupsi guna menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulsel tersebut.

Dalam beberapa kali persidangan, sempat terungkap dugaan aliran dana PT Waskita Karya ke sejumlah pihak. 

Di antaranya diduga mengalir ke Komisi II DPR dan pejabat Kemendagri.

"Tentu kita nanti lihat perkembangan dari persidangan yang masih berjalan," tutur Ali.

Fakta persidangan itu nantinya akan memperkuat alat bukti dan informasi yang telah dikantongi KPK guna mengembangkan kasus tersebut. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan