Sabtu, 4 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Inilah Daftar Pengirim Karangan Bunga di Mapolres Serang Kota Pasca-Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Terpantau sekitar 10 karangan bunga berjajar di depan halaman Mapolresta Serang Kota pada Kamis kemarin. Ini pengirimnya.

Tribun Banten
Deretan karangan bunga nampak berjejer usai artis Nikita Mirzani dikabarkan sudah berstatus sebagai tersangka. 

Propam Polri

Sebelumnya, anggota polisi dari Polresta Serang Kota dilaporkan artis Nikita Mirzani ke Propam Polri.

Mereka dilaporkan buntut protes penjemputan paksa di rumahnya beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa anggotanya telah melaksanakan tugas dengan benar dan sesuai prosedur.

"Anggota kan sudah melaksanakan tugas dengan benar. Prosedurnya ada," kata Gatot saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Kejari Serang Terima Surat Penetapan Nikita Mirzani Tersangka, Kuasa Hukum Sang Artis Bilang Begini

Namun begitu, Gatot mengaku tak masalah jika Nikita Mirzani membuat laporan. Nantinya, laporan itu bakal diteliti oleh Propam Polri.

"Kalau pun dia mau lapor, nggak masalah juga. Nanti kan akan dicek Propam apakah pelaksanaan itu benar atau tidaknya nanti nunggu dari Propam," pungkasnya.

Sebagai informasi, Artis Nikita Mirzani membuat pengaduan ke Propam Polri untuk melanjutkan pengaduan polisi dari Polresta Serang Kota yang mendatangi rumahnya pada Rabu (22/6/2022). 

Diketahui, anggota Polres Serang Kota berada di sekitaran rumah Nikita Mirzani karena ingin menjemput paksa Nikita terkait kasus laporan Dito Mahendra.

Nikita dilaporkan atas pencemaran nama baik karena dianggap mangkir dari panggilan polisi.

Nikita Mirzani mengaku keberatan dengan anggota polisi yang menjemput paksa di rumahnya.

Nikita menuding penangkapan paksa tersebut menyalahi prosedur.

Kronologi kisruh Nikita dengan Dito

1. Berawal Setahun Lalu

Nikita Mirzani menyebut kisruhnya dengan Dito Mahendra bermula sejak setahun lalu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved