Senin, 6 Oktober 2025

Bangkit dari Kursi Roda, M Kece Peluk Irjen Napoleon Bonaparte Dalam Sidang hingga Saling Mendoakan

Terdakwa kasus penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte dan korban M Kece saling berpelukan dalam sidang. Kece bahkan sampai bangkit dari Kursi roda.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Momen terdakwa perkara penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte memeluk korbannya, M Kece dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Momen terdakwa perkara penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte memeluk korbannya, M Kece dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Momen terdakwa perkara penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte memeluk korbannya, M Kece dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka-luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021. 

Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved