KPK Tuntut Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Jaksa KPK menuntut mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin hukuman pidana 10 tahun 7 bulan penjara
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Eks Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin dituntut hukuman pidana 10 tahun 7 bulan penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Adapun hal yang menjadi pertimbangan meringankan bagi Dodi Reza Alex ialah sikap sopan terdakwa selama menjalani persidangan.
"Dari situ memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan [di rumah tahanan cabang KPK Jakarta]," tutur jaksa.
Sementara itu, Hakim Yoserizal menutup sidang pembacaan putusan terdakwa Dodi Reza Alex.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (23/6/2022) pekan depan, dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa melalui penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.