Kemenag Respons Kebijakan Baru Ibadah Haji 2022, Pastikan Jemaah Dapat Pelayanan Terbaik
Ketua Tim Pengawas Haji 1443 H/2022 M, Nurul Badruttamam memastikan jemaah mendapatkan pengalaman dan pelayanan haji terbaik
TRIBUNNEWS.COM – Menurunnya tren kasus pandemi Covid-19 di berbagai belahan dunia menjadi momentum kembali dibukanya ibadah haji oleh Pemerintah Arab Saudi. Hal tersebut tentu menjadi kabar bahagia bagi para umat muslim setelah puasa haji selama dua tahun lamanya.
Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan bahwa kuota haji tahun 2022 dibatasi menjadi sebanyak satu juta jemaah saja, baik dalam maupun luar negeri.
Sedangkan, total kuota yang diberikan untuk jemaah Indonesia yakni 100.051 jemaah untuk keberangkatan tahun 2022 atau 1443 H.
Ketua Tim Pengawas Haji 1443 H/2022 M, Nurul Badruttamam, mengatakan pembatasan kuota tersebut membuat antrean haji di Indonesia jadi makin panjang.
“Namun, hal itu tetap tidak mengurangi antusiasme para jemaah haji Indonesia untuk mendaftar haji,” tulis Nurul dalam rilisan pers Kementerian Agama yang diterima Tribunnews, Kamis (16/6/2022).
Untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan para jemaah haji selama di Arab Saudi, pemerintah Arab Saudi juga menyampaikan syarat yang harus dipenuhi oleh calon jemaah yang akan menunaikan ibadah haji. Salah satunya adalah batasan usia jemaah di bawah 65 tahun.
Selain itu, penerapan protokol kesehatan yang ketat juga dimaksimalkan dengan wajibnya pemberian dosis vaksin minimal dua kali bagi calon jemaah haji.
Menurut Nurul, Kementerian Agama selaku panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Indonesia juga turut memberikan perhatian khusus terkait kebijakan pasca pandemi di dalam maupun luar negeri.
Salah satunya adalah perubahan pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji yang semula dari muasasah menjadi syarikah yang di Arab Saudi yang berdampak pada perubahan biaya-biaya yang ditetapkan.
“Kementerian Agama merespons cepat berbagai perubahan tersebut dengan terus melakukan melakukan koordinasi lintas sektoral untuk menyukseskan penyelenggaraan haji kali ini. Arah kebijakan haji Indonesia ditetapkan oleh Kementerian Agama untuk memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia,” ungkap Nurul.
Langkah ini dilakukan dengan menetapkan kuota haji, membagi kuota, menyiapkan akomodasi dari tanah air ke Arab Saudi, dan memberlakukan kebijakan fast track yang memberikan proses pelayanan keimigrasian (pre departure clearance) di Indonesia sebelum keberangkatan. sehingga terjadi efisiensi waktu di embarkasi Jakarta.
Tak hanya itu, Kementerian Agama juga memberikan pelayanan maksimal di Arab Saudi yang terdiri dari akomodasi, transportasi, dan konsumsi.
“Konsumsi jemaah haji yang semula hanya dua kali makan sehari pada penyelenggaraan haji sebelumnya, sekarang disajikan dengan 3 kali makan dengan menu khas Indonesia diharapkan jemaah nyaman dalam melaksanakan ibadah,” sambung Nurul.
Pemberlakuan aturan baru dari Arab Saudi terkait paket layanan di Masyair, baik di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) menetapkan penambahan biaya sekitar Rp 1,5 triliun yang sudah diselesaikan dengan komunikasi yang baik antar berbagai pihak masalah, sehingga jemaah haji dapat diberangkatkan.
Seperti yang telah disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemerintah Indonesia sudah sangat siap dalam mengawal pemberangkatan hingga pemulangan jemaah haji 2022 dari tanah suci.
Nurul juga menjelaskan bahwa membicarakan ibadah haji memang tidak ada habisnya, dari panjangnya antrean hingga detail perjalanan haji menjadi perhatian khusus bagi masyarakat Indonesia.
“Untuk itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) mengambil peran dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji,” tulis Nurul.
Ada beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan Kementerian Agama kali ini, yakni melakukan pemantauan untuk memastikan seluruh jemaah haji Indonesia dapat melaksanakan ibadah dan mendapatkan bimbingan, pelayanan, dan perlindungan secara memadai serta melakukan pemantauan guna memastikan bahwa seluruh penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kementerian Agama juga memastikan seluruh sumber daya (SDM, sarana prasarana, dana) telah dioperasikan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan haji; menerima masukan dan usulan dari stakeholder demi perbaikan penyelenggaraan haji di Arab Saudi; dan memberikan masukan kepada pimpinan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan ibadah haji di tahun mendatang.
Nurul berpendapat, muara pelayanan haji ini adalah kepuasan yang dirasakan oleh jemaah selama menjalani prosesi ibadah haji, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan.
Nantinya, kepuasan jemaah terhadap layanan haji akan dinilai dengan survei yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik RI.
“Harapannya, Indeks Kepuasan Jemaah Haji tahun 2022 tetap terjaga dengan kriteria sangat memuaskan,” sambung Nurul.
Terakhir, peran pengawasan Kementerian Agama hadir untuk memastikan jemaah terlayani sebagaimana mestinya, sehingga jemaah dapat menikmati perjalanan spiritual di tanah suci dengan khusyuk, tenang, dan menjadi hajjan mabruron.