Sabtu, 4 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Sebut Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemenhan Rp 500,5 Miliar

Edy menuturkan rincian kerugian keuangan negara berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp 480.324.374.442.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
WARTAKOTA/henry lopulalan
Gedung Kejaksaan Agung mulai dalam proses perbaikan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020). 

Lalu, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Peran Tersangka

Eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2013-2016, Laksamana Muda (Purn) berinisial AP ternyata memiliki peran sentral dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemenhan 2012-2021.

Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Brigjen TNI Edy Imran menyampaikan bahwa Laksamana AP yang kini menjadi tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee.

"Bahwa Tersangka Laksamana Muda (Purn) AP Bersama sama dengan SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan Kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan," kata Edy di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Edy menerangkan bahwa kontrak sewa satelit itu juga diduga tanpa adanya surat keputusan dari Menteri Pertahanan dalam hal penunjukan langsung kegiatan sewa satelit. Padahal, kontrak ini menyangkut pertahanan negara yang harus ditetapkan oleh Menhan.

Selain itu, kata Edy, kontrak itu juga tidak dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan (TEP), tak ada penetapan pemenang oleh Menteri pertahanan selaku pengguna anggaran setelah melalui evaluasi dari Tim Evaluasi Pengadaan (TEP) dan kontrak ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan dimaksud.

"Kontrak tidak didukung dengan adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya melibatkan tenaga ahli dan kobtrak tidak meliputi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagaimana seharusnya kontrak pengadaan," ungkap dia.

Lebih lanjut, Edy menambahkan bahwa kontrak itu juga tidak terdapat kewajiban bagi pihak Avantee untuk membuat atau menyusun kemajuan pekerjaan atau sewa satelit Artemis. Selain itu, tidak adanya bukti dukung terhadap tagihan yang diajukan.

"Spesifikasi Satelit Artemis yang disewa tidak sama dengan satelit yang sebelumnya (satelit garuda) sehingga tidak dapat difungsikan dan sama sekali tidak bermanfaat," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved