Selasa, 7 Oktober 2025

Jejak Kasus Samin Tan yang Divonis Bebas MA, Sempat Buron Lalu Ditangkap Penyidik Andalan KPK

Mahkamah Agung memutus menolak kasasi yang diajukan KPK sehingga pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan tetap bebas.

Editor: Adi Suhendi
Ist
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BLEM), Samin Tan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021) dan dikuatkan dalam putusan kasasi. 

Namun, setelah itu, Samin Tan beberapa kali mangkir dari panggilan KPK.

Akhirnya KPK memasukkan nama Samin Tan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 6 Mei 2020.

Sejak saat itu, Samin Tan menyandang status buron KPK.

Setelah itu, hampir setahun kemudian atau tepatnya pada 5 April 2021, Samin Tan ditangkap KPK saat sedang ngopi-ngopi di salah satu kafe di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Tim bergerak menuju ke sana, ke kafe tersebut, dan benar ada ditemui di sebuah ruangan tersangka SMT (Samin Tan) ini dengan beberapa orang," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

KPK lalu memproses hukum Samin Tan hingga diadili di meja hijau.

Saat itu, Samin Tan dituntut jaksa KPK dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Samin Tan diyakini jaksa memberi suap Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Baca juga: Samin Tan Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Rp 5 Miliar Terhadap Anggota DPR

Jaksa mengatakan Samin Tan memberikan uang Rp5 miliar agar Eni Saragih membantu Samin Tan terkait permasalahan pemutusan PKP2B generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

Uang itu diserahkan secara bertahap.

"Bahwa dengan telah beralihnya penguasaan uang sejumlah Rp5 miliar tersebut dari Terdakwa kepada Eni Maulani Saragih melalui Tahta Maharaya, maka unsur memberi atau menjanjikan sesuatu terbukti menurut hukum," ujar jaksa dalam tuntutannya.

Namun, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta justru divonis bebas karena dinilai tak terbukti bersalah.

Hakim menilai Samin Tan adalah korban pemerasan dari Eni Maulani Saragih.

"Menimbang dalam putusan dimana Eni Maulani diputus melanggar Pasal 12 huruf B ayat 1 dimana Eni menerima pemberian dari Samin Tan sejumlah Rp5 miliar oleh karenanya terdakwa Samin Tan yang telah memberikan uang ke Eni Maulani Saragih tidak mungkin dimintakan pertanggungjawaban pidananya. Karena terdakwa dibebaskan maka harus dipulihkan harkat dan martabatnya," kata hakim.

Kondisi Samin Tan yang bebas itu berbanding terbalik dengan nasib penyidik KPK yang menangkapnya pada April lalu. Penyidik itu akan dipecat KPK pada 1 November 2021.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved