Perwira TNI AL Dituding Meminta 375 Ribu Dolar AS untuk Melepas Kapal Tanker, Wakasal: Itu Hoax
"Hari ini Panglima Armada I kita perintahkan ke sana untuk pers rilis juga untuk menyampaikan bahwa itu hoax," ungkapnya.
Diminta mengomentari apakah perwira angkatan laut telah meminta US$ 375 ribu untuk membebaskan Nord Joy, juru bicara angkatan laut Indonesia Julius Widjojono mengatakan telah melakukan penyelidikan atas tuduhan tersebut dan tidak menemukan "indikasi" permintaan semacam itu.
Dia mengatakan mengumpulkan pembayaran tidak resmi untuk melepaskan kapal adalah: "sangat dilarang".
Widjojono membenarkan personel angkatan laut telah menahan Nord Joy karena dicurigai berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin, melanggar hak lintas laut Indonesia dan berlayar tanpa bendera nasional.
"Informasi awal (kasus) masih dalam proses penyelidikan awal di pangkalan angkatan laut Batam," katanya.
Berdasarkan hukum Indonesia, berlabuh tanpa izin membawa hukuman maksimum satu tahun penjara untuk kapten kapal dan denda Rp 200 juta (US$ 13.840), kata Widjojono.
Angkatan Laut Indonesia mengatakan pada bulan November bahwa telah terjadi peningkatan jumlah penahanan untuk berlabuh tanpa izin, menyimpang dari rute berlayar atau berhenti di tengah jalan untuk waktu yang tidak wajar.
Kapal-kapal dilepaskan karena tidak cukup bukti atau kasus-kasus tersebut diproses melalui pengadilan Indonesia dan tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada angkatan laut atau stafnya, kata angkatan laut.
Pangkalan Angkatan Laut Batam
Nord Joy adalah kapal berbendera Panama, panjangnya 183 meter (200 yard) dan dapat membawa hingga 350 ribu barel bahan bakar.
Reuters belum dapat menentukan siapa pemilik kapal tersebut.
Synergy Group, perusahaan yang berbasis di Singapura yang mengelola Nord Joy, tidak menanggapi pertanyaan tentang dugaan permintaan staf angkatan laut untuk pembayaran tidak resmi.
Synergy mengatakan kepada Reuters dalam sebuah pernyataan bahwa Nord Joy berlabuh di posisi yang dianggap bersih dari perairan teritorial Indonesia pada 26 Mei dan pada 30 Mei 2022, angkatan laut Indonesia menaiki kapal tersebut, menuduh kapal itu berada di dalam wilayahnya.
Synergy mengatakan sedang bekerja dengan angkatan laut, pengacara dan agen lokal untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Nord Joy dikawal oleh kapal angkatan laut ke sebuah pelabuhan dekat Batam, sebuah pulau 20 mil (32 km) selatan Singapura, yang merupakan rumah bagi pangkalan angkatan laut, dua sumber mengatakan kepada Reuters.
Nakhoda kapal tanker itu dibawa ke pangkalan dan diberitahu oleh perwira angkatan laut untuk mengatur pembayaran sebesar US$ 375 ribu atau berpotensi kehilangan pendapatan selama berbulan-bulan jika kasus itu dibawa ke pengadilan, kata sumber tersebut.