Kamis, 2 Oktober 2025

Surati Menteri Keuangan, Kaharudin Ongko Sebut Sudah Bayar Utang BLBI Rp 4 Triliun

Kaharudin Ongko yang merupakan obligor BLBI melalui kuasa hukumnya Firma Hukum Imran Ganie & Partners menyurati Menteri Keuangan

Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ilustrasi BLBI. Kaharudin Ongko yang merupakan obligor BLBImenyurati Menteri Keuangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kaharudin Ongko yang merupakan obligor BLBI melalui kuasa hukumnya Firma Hukum Imran Ganie & Partners menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kuasa Hukum Kaharudin Ongko, Mohamad Ali Imran Ganie menyampaikan bahwa dalam surat itu Kaharudin Ongko bermaksud tetap akan beriktikad baik, kooperatif, dan berkomitmen untuk menyelesaikan urusan keperdataan yang masih dianggap oleh Pemerintah sebagai tanggung jawab obligor dalam persoalan BLBI sebagaimana tertuang dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement.

"Alih-alih tidak menjalankan kewajibannya sebagai obligor, klien kami telah melaksanakan serangkaian pembayaran kepada pemerintah yakni berupa pembayaran dalam bentuk uang tunai dan juga berupa penyerahan aset-aset yang telah dinilai oleh klien kami yang seharusnya saat ini telah mencapai kurang lebih 4 triliun Rupiah, selanjutnya hal tersebut akan didiskusikan kembali dengan Pemerintah untuk mencari titik temu" ujar Imran dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).

Imran menambahkan, dengan mengirim surat kepada Menteri Keuangan, menjadi satu upaya untuk mendukung dan menjunjung tinggi proses penyelesaian permasalahan BLBI agar sesuai dengan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik.

Baca juga: Pansus BLBI DPD RI Ragukan Kinerja Satgas BLBI, Ini Alasannya

"Kami menghendaki adanya penyelesaian lebih lanjut dengan pemerintah melalui proposal yang nantinya akan disampaikan," kata Imran.

Imran juga mengharapkan agar perlakuan dan pelaksanaan penyelesaian kewajiban obligor ataupun kreditur, dijalankan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan dan bukan sekedar mencapai keadilan prosedural tetapi juga mencapai keadilan yang substansial.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved