Bareskrim Gandeng FBI Dalami Aliran Dana di Luar Negeri Milik Tersangka Korupsi Lahan Rusun Era Ahok
Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya transaksi mencurigakan
Adapun aset-aset yang disita dari tersangka kasus pengadaan lahan Cengkareng, sebagai berikut:
Tindak pidana korupsi:
Uang tunai sebanyak Rp1.731.000.000 yang disita dari 5 orang
Aset tanah dan atau bangunan yang telah disita senilai Rp371.415.000.000 yang terdiri dari 5 bidang di TB Simatupang Cilandak Tur dan 1 bidang di Cengkareng
Aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp100.325.000.000 yang terdiri dari 5 bidang di TB Simatupang Cilandak Timur, 1 bidang di Cilandak Barat
Aset tanah dan atau bangunan yang diblokir senilai Rp2.730.000.000 yang terdiri dari 1 bidang di Palmerah
Tindak pidana pencucian uang:
Aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp166.215.000.000 yang terdiri dari 3 bidang di Cilandak Barat, 2 bidang di Pondok Indah
Aset tanah dan atau bangunan yang sedang proses memperoleh izin penyitaan senilai Rp57.354.000.000 yang terdiri dari 1 bidang di Kuta Bali, 1 satu bidang di Denpasar Bali
Saham Pondok Indah Golf yang diblokir senilai Rp1.200.000.000
Sebagian uang hasil kejahatan ditransfer ke rekening yang berada di Amerika Serikat dan Singapura serta dipergunakan untuk pembelian aset
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi nomor LP 656/VI/2016 Bareskrim Polri tertanggal 27 Juni 2016.
Penetapan tersangka itu berkaitan proses pembelian lahan seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter persegi di Cengkareng pada November 2015.