Selasa, 30 September 2025

Cara Daftar Nikah di KUA via Online, Simak Biaya dan Dokumen yang Harus Dilengkapi

Simak cara mendaftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) secara online, dalam artikel ini.

freepik.com
Ilustrasi pernikahan. Simak cara mendaftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) secara online, dalam artikel ini. 

9. Cetak bukti pendaftaran

Baca juga: Proses Hukum Oknum yang Lepas Tembakan Saat Pesta Pernikahan di Manokwari Dilakukan Transparan

Dokumen yang Harus Dilengkapi

Dalam mengisi form pendaftaran online, ada beberapa dokumen yang nanti harus dibawa saat akad.

Berikut ini persyaratan dokumen yang harus dibawa:

1. Surat Keterangan untuk Nikah (Didapat dari Kelurahan)

2. Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

3. Surat Dispensasi Pengadilan Agama Bagi Catin Berusia dibawah 19 tahun

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

7. Surat Izin Kedutaan Bagi WNA

(Tribunnews.com, Renald)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved