Cara Daftar Nikah di KUA via Online, Simak Biaya dan Dokumen yang Harus Dilengkapi
Simak cara mendaftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) secara online, dalam artikel ini.
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) secara online, dalam artikel ini.
Untuk melakukan pendaftaran, sekarang tak perlu datang ke kantor KUA terdekat.
Dilansir akun Instagram resmi Bimas Islam Kementerian Agama @bimasislam, mendaftarkan nikah bisa secara online.
Caranya yakni dengan mengakses laman simkah.kemenag.go.id.
Biaya yang dikeluarkan gratis, jika menikah di kantor KUA dan di jam kerja.
Sedangkan akan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika menikah di luar kantor KUA dan di luar jam kerja.
Baca juga: Heboh Video Pernikahan Manusia dengan Domba di Gresik, Begini Klarifikasi Pemilik Konten
Lebih lengkapnya, berikut cara daftar nikah via online:
1. Akses simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih Tempat dimana akan dilaksanakan Akad Nikah
4. Pilih tanggal Akad Nikah, akan muncul tulisan "Jadwal Tersedia" jika di tempat dan waktu yang dipilih jadwalnya sedang kosong, lalu klik lanjut
5. Masukan data calon suami dan calon istri
6. Cheklist dokumen
7. Masukan Nomor HP
8. Unggah foto
9. Cetak bukti pendaftaran
Baca juga: Proses Hukum Oknum yang Lepas Tembakan Saat Pesta Pernikahan di Manokwari Dilakukan Transparan
Dokumen yang Harus Dilengkapi
Dalam mengisi form pendaftaran online, ada beberapa dokumen yang nanti harus dibawa saat akad.
Berikut ini persyaratan dokumen yang harus dibawa:
1. Surat Keterangan untuk Nikah (Didapat dari Kelurahan)
2. Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
3. Surat Dispensasi Pengadilan Agama Bagi Catin Berusia dibawah 19 tahun
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
7. Surat Izin Kedutaan Bagi WNA
(Tribunnews.com, Renald)