Warga Negara Asing Kini Boleh Punya KTP Elektronik
Eks Kapolri itu menjelaskan kalau e-KTP merupakan Kartu Tanda Penduduk yang bukan merupakan kartu kewarganegaraan (citizen).
Editor:
Hasanudin Aco
Rinciannya, WNA Korea Selatan sebanyak 1.227, Jepang 1.057, dan Australia 1.006.
"Kemudian Belanda 961, Tiongkok 909, Amerika Serikat 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611, dan Malaysia 581," ujar Zudan.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial bahwa mulai dibuatkan KTP elektronik bagi Warga Negara Asing (WNA) China di Indonesia untuk kepentingan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Jumlah WNA yang dibuatkan KTP elektronik di informasi tersebut ada jutaan orang. (Tribun Network/ras/wly)