Pangkoarmada RI Pimpin Pemusnahan Temuan 179 Kg Kokain Senilai Rp 1,25 Triliun
Pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan penyitaan dan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 19 Mei 2022.
Meski begitu, Heri melanjutkan, belum ditemukan pelaku yang mencoba mengedarkan barang haram tersebut.
Saat ini, barang haram tersebut sudah diserahkan ke BNN untuk nantinya dilakukan uji coba laboratorium.
Lebih lanjut, Heri menyebut pihaknya akan tetap bersama BNN dan Polri untuk mengungkap pelaku peredaran kokain tersebut.
"Tentunya dengan diketemukannya barang ini, TNI AL akan senantiasa berkoordinasi dengan aparat terkait dalam hal ini BNN, Polri, aparat intelijen dan sebagainya, sehingga harapan kita ke depan kalau memang masih ada ya seperti ini, akan kita ketemukan bersama," jelasnya.