KPK Duga Tanah SMKN 7 Tangsel Berstatus Sengketa Saat Proses Jual Beli
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses jual beli tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan.
Dan, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksaaan Pengadaan Tanah.
Baca juga: KPK Tahan 2 Tersangka Perkara Korupsi Tanah SMKN 7 Tangsel, Satu Lagi Tersangkut Kasus di Kejaksaan
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.