Selasa, 30 September 2025

KPK Duga Tanah SMKN 7 Tangsel Berstatus Sengketa Saat Proses Jual Beli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses jual beli tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. 

Dan, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksaaan Pengadaan Tanah.

Baca juga: KPK Tahan 2 Tersangka Perkara Korupsi Tanah SMKN 7 Tangsel, Satu Lagi Tersangkut Kasus di Kejaksaan

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved