Pemilu 2024
KPU Siapkan Rp14,4 Triliun untuk Antisipasi Putaran Kedua Pilpres 2024
KPU menyiapkan anggaran khusus untuk antisipasi pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 putaran kedua.
Laporan Wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya menyiapkan anggaran khusus untuk antisipasi pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 putaran kedua.
KPU menyiapkan anggaran Rp14,4 triliun atau 18,89 persen dari total anggaran Pemilu 2024 untuk mengantisipasi putaran kedua.
Ia menyebut anggaran ini perlu disiapkan mengingat ada syarat tertentu yang harus dipenuhi calon presiden dan wakil presiden untuk bisa ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Meliputi, pemenang Pilpres harus mengantongi separuh dari jumlah suara sah nasional. Kantong suara yang mereka dapat juga harus lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia, dengan minimal kantongi 20 persen masing - masing provinsi.
"Antisipasi pilpres putaran kedua, untuk bisa ditentukan pemenang harus melebihi separuh jumlah suara sah nasional. Kemudian juga menangnya harus di lebih separuh jumlah provinsi di Indonesia yang masing-masing provinsi minimal menangnya 20 persen. Kalau tidak memenuhi konstitusi, maka KPU mengantisipasi itu," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Bila dalam pelaksanaannya terdapat pasangan calon yang sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang pilpres, maka anggaran tersebut tak jadi digunakan.
"Bahwa katakanlah tidak terjadi (pilpres putaran kedua), maka angka Rp14,4 triliun ini tidak digunakan atau tidak dibelanjakan," terangnya.
Sebagai informasi, dalam pelaksanaan Pemilu 2024, KPU mengalokasikan anggaran sebesar Rp76,6 triliun. Anggaran ini digunakan untuk kebutuhan tahapan pemilu mulai 2022 hingga 2024.
Rinciannya, kebutuhan anggaran tahun 2022 sebesar Rp8 triliun (10,52 persen), tahun 2023 sebesar Rp23,8 triliun (31,12 persen), dan tahun 2024 sebesar Rp44,7 triliun (58,36 persen).
Kegiatan tahapan dibutuhkan anggaran sebesar 82,71 persen atau Rp63,4 triliun. Kebutuhan ini mencakup pendanaan untuk pelaksanaan tahapan pemilu, honor Badan Ad Hoc, logistik pemilu, serta sosialisasi dan pendidikan pemilih.
Baca juga: Rapat Bahas Tahapan dan Anggaran Pemilu 2024 dengan Komisi II DPR Batal, Ini Kata KPU
Sementara pendanaan untuk kegiatan pendukung tahapan diperlukan 17,29 persen atau Rp13,2 triliun. Meliputi, pembangunan atau rehabilitasi gedung kantor dan gudang di 549 satuan kerja, sewa kendaraan, uang kehormatan jajaran KPU seluruh Indonesia, belanja operasional, dukungan IT dan peralatan komputer, serta rekrutmen anggota KPU/KIP Aceh dan Kabupaten/Kota.