Kamis, 2 Oktober 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Komnas HAM Siap Beri Keterangan dalam Persidangan Haris dan Fatia, Bila Diperlukan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersedia memberikan keterangan pada persidangan Direktur Eksekutif Haris Azhar dan Fatia.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Naufal Lanten
Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga. 

Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga  mengatakan keberadaan pembela HAM seperti kedua orang itu harus dilindungi.

“Ini satu situasi yang tidak kondusif bagi pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia,” katanya, Selasa (18/1/2022).

Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.

Hal itu dibenarkan oleh Fatia.

Baca juga: Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Pihaknya Tolak Laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil

"Iya. Saya dan Haris sudah ditetapkan tersangka,” kata Fatia saat dikonfirmasi dirinya dan Haris Azhar menjadi tersangka nama baik Luhut, Sabtu (19/3/2022).

Terpisah, penetapan status tersangka terhadap Haris dan Fatia turut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Kombes Endra mengatakan, keduanya akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022).

"Iya jadi bener dia (tersangka) nanti Senin dia akan diperiksa. Iya (dua-duanya tersangka), Senin akan diperiksa," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).

Zulpan mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Haris dan Fatia. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved