CPNS 2021
Banyak CPNS Mundur, Anggota DPR: Transparansi Hak dan Kewajiban Perlu Dijelaskan saat Rekrutmen
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menanggapi soal adanya ratusan CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi sampai tahap akhir.
TRIBUNNEWS.COM – Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menanggapi soal adanya ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi sampai tahap akhir.
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan terkait hak dan kewajiban yang akan diterima abdi negara sejak proses rekrutmen.
Mengingat permasalahan gaji menjadi salah satu faktor penyebab mundurnya ratusan CPNS 2021.
"Transparansi mengenai hak dan kewajiban perlu dijelaskan dengan transparan kepada anggota masyarakat yang akan melamar sebagai CPNS," kata Guspardi dalam keterangan tertulis, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Senin (30/5/2022).
"Sehingga mereka dapat mengetahui dan mempertimbangkan segala sesuatunya dan tahu persis hak dan kewajiban termasuk juga besaran gaji yang akan diterimanya sebelum mengikuti proses seleksi," lanjutnya.
Baca juga: Sanksi dan Denda Mengundurkan Diri dari CPNS, Bisa Didenda hingga Rp100 Juta
Lebih lanjut, Guspardi menyatangkan, banyak CPNS yang mengundurkan diri sebagai abdi negara.
Sebab, pemerintah telah mengeluarkan biaya yang tak sedikit untuk mendanai proses seleksi hingga tahap akhir.
Bahkan, tidak sedikit pula instansi pemerintah mengeluarkan biayanya sendiri untuk jumlah tes spesifik.
Selain itu, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) menyebut, kosongnya CPNS diperkirakan bakal mengganggu kinerja pemerintah posisi yang seharusnya mereka isi.
"Formasi yang harus diisi CPNS yang telah lulus menjadi kosong kerena diri mereka. Pengunduran diri ratusan CPNS yang akan mengakibatkan kerugian bagi pemerintah," ucap Guspardi.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.
Ia menyatakan, pengundurun CPNS ini akan mengakibatkan kekosongan pada suatu jabatan yang sudah diplot.
Sehingga, dapat mengganggu pelayanan publik.
"Ini musibah. Pelayanan publik bisa terganggu karena mereka sudah diplot untuk satu posisi yang jelas dan untuk pengisiannya memerlukan prosedur dan waktu yang lama lagi," kata Mardani, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Kekosongan posisi tersebut, lanjut Mardani, dikhawatirkan dapat mengganggu sistem kerja di sebuah instansi pemerintahan.
"Misal slot posisi dokter di puskesmas yang mestinya terisi jadi kosong," ucapnya.
Menurut Mardani, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Keuangan harus menyelidiki masalah ini.
Ia berpendapat, maraknya CPNS mundur bisa jadi merupakan puncak dari masalah pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan paradigma lama.
Di sisi lain, Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menilai pola dan sifat pekerjaan telah berubah.
Termasuk ekpektasi para pencari kerja yang menjadi CPNS.
"Salah satunya unsur gaji, tapi birokrasi yang berintegritas juga wajib. Mereka bukan pencari gaji tapi kenyamanan dan optimalitas dalam bekerja," jelasnya.
Baca juga: 105 CPNS Mengundurkan Diri, Sanksi: Denda hingga Rp 100 Juta
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, mengungkapkan adanya ratusan CPNS yang mengundurkan diri serelah dinyatakan lolos seleksi.
Sebanyak 112.514 orang dinyatakan lulus CPNS 2021.
Dari total tersebut, ada 105 orang yang mengundurkan diri karena berbagai alasan.
Menurutnya, ratusan CPNS tersebut, telah dinyatakan lolos dapat merugikan pemerintah.
Ia menyebut, CPNS yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Sebab, formasi instansi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong.
Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan negara pada saat penerimaan CPNS cukup besar.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ucap Satya.

Alasan CPNS Mundur
Menurut Satya Pratama, ratusan CPNS yang mundur setelah lolos seleksi dikarenakan berbagai alasan, salah satunya terkait besaran gaji.
Ia mengungkapkan, ada CPNS yang kaget melihat gaji dan tunjangan sebagai PNS.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Satya saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/5/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan, CPNS yang sebenarnya sudah lulus itu merasa gaji sebagai PNS yang ditawarkan terlalu kecil.
"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.
Di sisi lain, Satya menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri.
Seharusnya, kata Satya, para peserta CPNS mencari informasi seperti jumlah gaji dan tunjangan terlebih dahulu sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.
"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," lanjutnya.
Baca juga: CPNS Mengundurkan Diri karena Kaget Melihat Gaji, Berapa Gaji PNS?
Sanksi bagi CPNS yang Mengundurkan Diri
Sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri diberlakukan sesuai ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam beleid, dijelaskan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan diberikan sanksi.
Satya menjelaskan, beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi denda sebesar Rp 50 juta.
Kemudian, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
Sementara itu, untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta,” jelas Satya.
“Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Ardito Ramadhan/Adhyasta Dirgantara)
Simak berita lainnya terkait CPNS 2021