Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Minyak Goreng

Sindiran Demokrat Soal Luhut Ditunjuk Jokowi Urus Migor: Ada Ketergantungan Tinggi

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra komentari soal penunjukan Menko Marinves Luhut Binsar soal tangani migor.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan hasil evaluasi PPKM, Senin (7/2/2022). PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya naik ke level 3 

4. Koordinator PPKM Jawa-Bali

Jokowi juga menunjuk Luhut untuk memimpin langsung penanganan Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Kala itu, saat kasus Covid-19 melonjak pada Juli, Jokowi menunjuk Luhut sebagai Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Istilah PPKM Darurat kemudian berganti menjadi PPKM Level 1-4. Kendati demikian, Luhut tetap menjadi Koordinator PPKM di Jawa-Bali.

5. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri

Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Tim Nasional P3DN.

Keberadaan tim ini melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Melansir laman Sekretariat Kabinet, Kamis (20/9/2018), susunan keanggotaan Tim Nasional P3DN terdiri atas, Ketua yakni Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Kemudian Wakil Ketua adalah Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Ketua Harian, yakni Menteri Perindustrian.

6. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Jokowi menandatangani Keppres Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada 8 September 2021.

Dilansir dari lembaran Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (20/9/2021), Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, tim tersebut disebut sebagai Tim Gernas BBI.

Tim yang dipimpin Luhut itu bertugas meningkatkan aktivitas produksi dan konsumsi produk buatan dalam negeri.

7. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Penunjukan Luhut sebagai ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Sebagaimana bunyi Perpres, Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved