OTT KPK di Bekasi
KPK Limpahkan Berkas Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi ke Pengadilan Negeri Bandung
KPK limpahkan berkas perkara Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.
Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.
Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.
Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M Bunyamin.