Kamis, 2 Oktober 2025

Penjara di Rumah Bupati Langkat

5 Polisi Terjerat Kasus Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Terancam Dimutasi hingga Tak Digaji

Sebanyak lima anggota polisi telah menjalani sidang kasus penganiayaan di kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi - Sebanyak lima anggota polisi telah menjalani sidang kasus penganiayaan di kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak lima anggota polisi telah menjalani sidang kasus penganiayaan di kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Kelimanya kini dijatuhi sanksi karena dianggap mengetahui kasus penganiayaan tersebut, namun tidak melapor ke atasannya. 

"Mereka mengetahui (kasus penganiayaan tersebut) tetapi tidak melaporkan kepada atasannya atau pimpinannya."

"Lima orang (anggota polisi) itu sudah di sidangkan, putusannya pun sudah diterima oleh mereka masing-masing."

"(Meskipun) secara langsung mereka tidak terlibat (kasus penganiayaan di kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat)," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi.

Baca juga: Usut Tuntas Kasus Bupati Langkat, Jenderal Andika Siapkan Tim Patroli Untuk Lindungi Para Saksi

Meskipun tidak terlibat langsung dalam penganiayaan tersebut, mereka tetap mendapatkan hukuman.

Mulai dari demosi, mutasi, penundaan kenaikan pangkat, hingga tidak menerima gaji.

Kelimanya pun kini ditempatkan di Polda Sumatera Utara tanpa diberikan jabatan.

Keterlibatan Anggota TNI

Tidak hanyak polisi, sebanyak sembilan oknum Anggota TNI juga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif.

Dengan adanya keterlibatan anggota TNI, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa berjanji bakal mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam aktivitas ini.

Baca juga: Sidang Kasus Suap Bupati Langkat, Anggota Grup Kuala Akui Bikin Daftar Pengantin Pengerjaan Proyek

Meski sebelumnya telah ada sembilan anggota TNI yang berhasil diamankan karena terlibat kasus ini, Jenderal Andika masih akan terus memburu oknum-oknum lain.

"Kalau (ada keterlibatan) dari TNI ya ini pasti akan ditindak lanjuti," kata Jenderal Andika dikutip dari tayangan Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Sabtu (20/5/2022).

Jenderal Andika Soal Kasus Bupati Langkat (Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa) Selasa (24/5/2022)
Jenderal Andika Soal Kasus Bupati Langkat - Audiensi Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Terkait Kasus Bupati Langkat (Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa) Selasa (24/5/2022)

Oknum TNI Bertambah

Mengutip Tribunnews.com, jumlah oknum Anggota TNI yang terlibat kasus mantan Bupati Langkat ini bertambah satu orang.

Sehingga saat ini total ada 10 oknum Anggota TNI yang terlibat

Atas penemuan 10 tersangka ini, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Choirul Anam mengapresiasi langkah Panglima TNI.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Sebut 10 Oknum Sudah Ditetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Langkat

"Langkah ini baik bagi kita semua. Saya kira patut kita apresiasi. Komnas HAM mengapresiasinya," kata Anam dikutip dari Tribunnews.com, Senin (23/5/2022).

Kasus tersebut, kata Anam, tidak hanya penting bagi para korban dalam konteks TNI.

Tetapi juga penting bagi TNI untuk membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia. 

Anam berharap agar proses penegakan hukum dari 10 orang tersangka ini berjalan lancar, akuntabel, dan transparan.

Sehingga kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari.

"Yang tidak kalah penting,  tidak boleh ada lagi kasus-kasus yang sama yang dilakukan oleh siapapun termasuk oleh oknum TNI, oknum polisi, maupun oknum pejabat pemerintahan," lanjut Anam.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Gita Irawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved