Korupsi Pengadaan Helikopter
KPK Ungkap Kronologi Kasus Korupsi Helikopter AW-101 yang Rugikan Negara Rp224 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter angkut Augusta Westland (AW)-101 Irfan Kurnia.
"Untuk proses pembayaran yang diterima IKS diduga telah 100 persen di mana faktanya ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, di antaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda," tutur Firli.
Perbuatan Irfan itu disebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
"Akibat perbuatan IKS diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar," kata Firli.
Atas perbuatannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.