Siapa yang Diutamakan Mendapatkan Pelat Nomor Putih?
Siapa yang akan diutamakan mendapatkan pelat nomor putih lebih dulu? Simak penjelasannya di artikel ini.
TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri segera menerapkan kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.
Mengutip Kompas.com, kebijakan tersebut akan direalisasikan mulai bulan Juni.
"Semoga secepatnya. Bisa bulan Juni? Bisa saja, pokoknya tahun ini pelat nomor putih," Dirjen Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Berlaku Bulan Depan, Berapa Biaya Ganti Pelat Nomor Putih?
Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat.
Sesuai pajak lima tahunan dan kendaraan baru.
"Yang menggantikan kendaraan pelat yang lima tahunan itu, sama dengan kendaraan yang baru. Jadi, tahap ini yang pelat nomor putih," jelasnya
Berapa Biaya Ganti Plat Nomor Putih?
Dirregident Korlantas Polri mengatakan, tidak ada biaya tambahan maupun prioritas di dalam pelat putih.
Biaya yang dikenakan sama seperti bayar pajak tahunan.
"Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak? Sama saja kayak pelat hitam," jelasnya, dikutip dari korlantas.polri.go.id.
Siapa yang akan Diutamakan Mendapatkan Pelat Nomor Putih Duluan?
Penerapan awal pelat nomor putih akan diberlakukan secara bertahap.
Pemberlakuan pelat nomor kendaraan putih baru diutamakan pada kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahuan serta kendaraan baru.
Artinya, belum semua kendaraan bisa memakai pelat berwarna putih.
Apalagi, kendaraan yang pajak lima tahunannya itu masih panjang atau lama untuk pergantian pelat.