Ini Peran Ahli Muda Kemendag yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Impor Besi
Tahan Banurea (TB) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor besi dan turunannya.
Editor:
Johnson Simanjuntak
Dokumen Kejaksaan Agung RI
Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea alias TB ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi.
Kejagung menduga terjadi penyimpangan penggunaan surat penjelasan terkait pengecualian perizinan impor besi. Kasus ini diduga melibatkan enam perusahaan importir.
"Telah ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan terkait Pengecualian Perizinan Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh enam importir, yaitu PT JAK, PT DSS, PT IB, PT PMU, PT BES, dan PT PA, yang tidak sesuai peruntukannya," kata Ketut.