Kapan Pelat Nomor Putih Berlaku? Ini Kendaraan yang Dapat Pelat Putih Lebih Dulu
Korlantas Polri segera menerapka kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM - Pergantian warna dasar pada pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih, bakal segera dilakukan.
Nantinya, pelat warna putih dengan tulisan hitam ini bakal berlaku untuk seluruh kendaraan yang ada di Indonesia.
Lantas, kapan pelat nomor putih mulai berlaku?
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan penerapannya akan dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Pelat Nomor Putih Segera Diterapkan, Ini Prioritas Kendaraan yang Akan Menggunakannya
Baca juga: Pelat Nomor Putih Berlaku Bulan Juni, Ini Cara Mendapatkannya, Gratis?
"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya," kata Yusri kepada Tribunnews.com, Kamis (19/5/2022).
Yusri menyebut penerapan kebiajakan pelat nomor putih tulisan hitam itu bahkan bisa dilakukan mulai Juni 2022.
"Jadi ya semoga secepatnya ini, kalau ininya udah selesai cepat. Bisa bulan juni? Bisa jadi kalau udah cepat, pokoknya tahun ini tahun ini pelat nomor putih," ungkap Yusri.
Kendaraan yang Dapat Pelat Putih Lebih Dulu

Perlu diketahui, tidak semua kendaraan akan mendapatkan jenis pelat nomor putih tersebut.
Polisi akan mengutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan sebagai kendaraan yang memakai pelat nomor putih lebih dulu.
Baca juga: Korlantas Polri Berlakukan Pelat Nomor Putih Mulai Juni 2022
Baca juga: SIM Habis Saat Libur Lebaran Dapat Dispensasi Perpanjangan dari Korlantas, Ini Rinciannya
Sebab, sebagaimana dikatakan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, hal itu karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada tiap pemilik kendaraan.
"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB," katanya, Rabu (18/5/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dengan demikian, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.
Meski begitu, jangan khawatir karena Taslim memastikan semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan alias masih legal.
Asalkan, pemilik melakukan semua kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, seperti bayar pajak.
"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang."
"Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten, tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," ujar Taslim.
Alasan Warna Diganti
Sebelumnya, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus telah mengungkap berbagai manfaat dari peralihan pelat nomor kendaraan bermotor dari hitam ke putih.
Satu di antaranya yakni mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.
"Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan."
"Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," kata Yusri kepada Tribunnews.com di Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/1/2022).
Yusri pun membenarkan adanya penggunaan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID).
Chip tersebut memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Chip tersebut memang benar akan ada ke depannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali," katanya.
"Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik," lanjut dia.
Terakhir, Yusri mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan pihak tol untuk pelayanan e-toll.
Jika nantinya kendaraan ingin masuk tol namun jenis kendaraan dan pelatnya tidak sesuai, maka gerbang tol pun tidak akan terbuka.
"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya."
"Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi," katanya.
(Tribunnews.com/Whiesa/Abdi Ryanda Shakti/Adi Suhendi) (Kompas.com/Ruly Kurniawan)