Senin, 6 Oktober 2025

Gula Darah M. Kece Naik Saat Bersaksi, Hakim PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Dua Pekan Lagi

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang pemeriksaan terhadap saksi Muhammad Kosman alias M M. Kece

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan atas terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte yang menghadirkan terduga korban Muhammad Kosman alias M. Kece sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022). 

Setelah pemukulan itu terjadi, tak lama berselang ada beberapa tahanan lain yang  ikut melakukan pemukulan.

Saat pemukulan berlangsung itu, kata M. Kece, Irjen Napoleon meminta untuk berhenti melakukan pemukulan dan minta tahanan lain keluar.

Namun, Napoleon meminta pesanan ke salah satu terdakwa lain, ternyata pesanan yang dibawakan tersebut berisi feses alias tinja manusia yang dibungkus kantong plastik.

"Setelah itu terdakwa menyetop 'stop stop sini mana pesanan saya'," kata Napoleon disampaikan M. Kece.

Setelahnya, Irjen Napoleon meminta M. Kece untuk menutup matanya dan membuka mulut.

Tak lama berselang, Napoleon mengambil isi kantong plastik tersebut dan melumurinya ke wajah M. Kece.

"Jadi 'tutup mata saudara' saya tutup begini (menunjukkan tangan menutup mata) cuma agak dibolongin sedikit biar melihat apa yang akan dia lakukan, nah setelah saya melihat saya suruh buka mulut kemudian, jadi kemudian mengambil sebuah benda saya tidak tau langsung dimasukin ke mulut, masuk semua, saya pikir lumpur gitu ya, tapi ternyata bau, ternyata itu feses atau kotoran manusia," tutur M Kace menceritakan detik-detik dilumuri tinja. 

Dari situ, jaksa kembali meminta M. Kece untuk mempraktikkan saat Irjen pol Napoleon memasukkan tinja itu ke mulutnya.

Baca juga: Cerita M Kece Ngepel Kamar Tahanannya Usai Wajah Dilumuri Tinja oleh Irjen pol Napoleon Bonaparte

M. Kece mengatakan Napoleon saat itu menghinanya dengan mengatakan wajahnya mirip tai. 

"Buka mulut, masuk semua kemudian dibegini beginiin (memasukkan isi plastik ke mulut) sambil ngomong 'wajah kamu mirip tai' begitu," katanya.

Akibat tindakan itu, M. Kece mengaku tubuhnya terdorong hingga memepet ke tembok.

M. Kece mengaku, saat itu tidak melakukan perlawanan sama sekali.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dalam hal ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved