Sabtu, 4 Oktober 2025

Dipukuli Berulang dan Diancam Dibunuh oleh Irjen Napoleon, M Kece: Saya Polisi Anak Buah Saya Banyak

YouTuber sekaligus korban dugaan tindak pidana kekerasan di dalam Rutan Bareskrim Polri Muhammad Kosman alias M Kece mengaku tak sekali dipukuli oleh

Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
YouTuber Muhammad Kosman alias M. Kece hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan di dalam Rutan Bareskrim Polri yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022). 

Dalam hal ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved