Senin, 6 Oktober 2025

Kuasa Hukum Tidak Tahu Irjen Napoleon Bonaparte Pakai HP di Dalam Ruang Tahanan Bareskrim Polri

Pernyataan itu diungkapkan Kece saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan.

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Aksi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan goyang TikTok usai divonis 4 tahun penjara terkait kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021). 

Sebagai informasi selain Irjen Napoleon Bonaparte, perkara tindak kekerasan ini juga turut menjerat terdakwa Dedy Wahyudi; Djafar Hamzah; Himawan Prasetyo; Harmeniko alias Choky alias Pak RT yang merupakan sesama tahan di Rutan Bareskrim Polri.

Mendengar pernyataan dari M. Kece lantas jaksa kembali menanyakan, kegunaan dari handphone tersebut.

"Dua HP?" tanya lagi jaksa.

"Iya di rekam semua pembicaran saya (terkait hadist yang dijadikan konten)," ucap Kece.

Tak cukup di situ, jaksa kemudian menanyakan asal muasal keberadaan handphone tersebut.

Secara cepat M. Kece menjawab, kedua handphone itu sudah dalam genggaman Napoleon Bonaparte yang juga masih menjabat sebagai perwira tinggi Polri aktif dalam hal ini jenderal bintang dua.

"Oh ada handphone. Dikeluarkan dari kantong siapa?" tanya jaksa.

"Ya yang saya tahu dipegang oleh Jenderal," ucap M. Kece.

"Dua-duanya di tangan jenderal?" tanya jaksa memastikan.

"Iya," ucap M. Kece singkat.

Eksepsi Napoleon Ditolak

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi dari terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.

Dengan itu, maka perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhada M Kece di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri itu dilanjutkan.

"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte," lanjut Djuyamto.

Napoleon sendiri melakukan nota pemberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU soal tindakan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace di Rutan Bareskrim Polri.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved