Kamis, 2 Oktober 2025

Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka

Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Boyamin Bawa Dokumen PT Bumi Rejo

Boyamin Saiman Penuhi panggilan tim penyidik KPK untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Boyamin dipanggil untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.

Pantauan Tribunnews.com, Boyamin terlihat di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.29 WIB. 

Ia mengaku membawa dokumen terkait PT Bumi Rejo.

Diketahui, kapasitas Boyamin diperiksa pada hari ini sebagai Direktur PT Bumi Rejo.

"Bawa akta Bumi Rejo saja," ucap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: KPK Pastikan Segera Panggil Tersangka Penyuap Wali Kota Ambon

Baca juga: Geng Motor di Gowa Keluarkan Busur saat Hendak Ditangkap, Polisi Keluarkan Senpi, Begini Akhirnya

Boyamin tidak berbicara banyak, memilih untuk langsung masuk ke gedung dwiwarna KPK. 

Dia berdalih sudah terlambat untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

KPK sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk dikonfirmasi ke Boyamin.

Bukti itu bakal dikonfirmasi dalam pemeriksaan.

"Tim penyidik sebelumnya telah memiliki alat bukti di antaranya keterangan berbagai pihak dan bukti lainnya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dimaksud," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (17/5/2022).

Ali enggan memerinci alat bukti yang bakal dikonfirmasi nanti. Boyamin diminta kooperatif kepada penyidik.

Baca juga: Dipanggil KPK, Boyamin Saiman Akui Kenal Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono

Baca juga: Anaknya Tewas Setelah Ditangkap Polisi di Makassar, Ayah Korban Duga Dianiaya hingga Disetrum

Diketahui, KPK telah menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Dalam kasus TPPU Budhi itu diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

Penetapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved