Sabtu, 4 Oktober 2025

Komnas Perempuan: Rawat Ingatan Tragedi Mei 98, Cegah Keberulangan Tragedi Kekerasan Seksual 

Tragedi Mei 1998 merupakan pelanggaran berat kemanusiaan. Peristiwa ini tercatat sebagai aib bagi kemanusiaan, bangsa dan negara Indonesia. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mahasiswa Trisakti memanjatkan doa saat berziarah ke makam pahlawan reformasi di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Minggu(12/5/2019). Puluhan eks aktivis '98 melakukan ziarah ke makam pahlawan reformasi Elang Mulya Lesmana dan Hery Hartanto saat memperingati 21 tahun mengenang Tragedi Trisakti 1998. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Menghapus segala bentuk kekerasan seksual dan berupaya menjamin memutus keberulangan. Komnas Perempuan mengapresiasi berbagai bentuk merawat ingatan publik akan Tragedi Mei 98 yang setiap tahun.

Pada 2022 Komnas Perempuan bekerjasama dengan berbagai organisasi masyarakat sipil menyelenggerakan serangkaian kegiatan untuk merawat ingatan Tragedi Mei 98.

Di antaranya bersama dengan Perkumpulan Boen Hian Tong atau Rasa Dharma, LBH APIK Semarang dan Universitas Ciputra. Mengadakan Ritual Rujak Pare Sambal Kecombrang pada 12 Mei 1998. 

Ritual Rujak Pare digagas Harjanto Halim dari Ketua Perkumpulan Boen Hian Tong pada 2008. Perkumpulan Beon Hian Tong juga membuat sinci (prasasti) terhadap Ita Martadinata.

Seorang perempuan pembela HAM yang wafat karena melakukan pendampingan dan berjuang terhadap korban Mei 98. Peletakan sinci ini mensejajarkan Ita Martadinata dengan leluhur Perkumpulan Boen Hian Tong. 

Kegiatan lain juga akan dilakukan di Medan yang tapak tilas dan jejak memorial Tragedi Mei 98. Komnas Perempuan juga menyoroti kondisi para korban pelanggaran HAM yang semakin lansia. 

Sebagian besar dari mereka telah berpulang tanpa mendapatkan keadilan atas pelanggaran HAM yang telah merenggut masa muda dan masa depannya. 

"Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk memberi perhatian khusus terhadap mereka. Terutama dalam memberikan layanan kesehatan fisik dan psikis. Serta bantuan ekonomi yang amat dibutuhkan dalam menjalani masa tua," papar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan resmi, Jumat (13/5/2022).

Dalam rangka peringatan 24 tahun Tragedi Mei 98, Komnas Perempuan menyampaikan pernyataan sebagai berikut.

Pertama, presiden Republik Indonesia melanjutkan dan atau melakukan berbagai upaya konkrit dalam penyelesaian persoalan pelanggaran HAM masa lalu. Termasuk yang berkaitan Tragedi Mei ‘98.

Termasuk mempertimbangkan temuan TGPF ‘98 atas peristiwa Kekerasan Seksual yang telah terjadi dan melakukan upaya pemulihan terhadap korban dan keluarganya.

Kedua, mengapresiasi DPR dan Pemerintah Republik Indonesia yang telah mengesahkan UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dan berharap agar pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan UU TPKS tersebut.

Ketiga, meminta Kementerian Dalam Negeri agar mendorong pemerintah daerah tempat Tragedi Mei 98 terjadi untuk melakukan memorialisasi merawat ingatan.

Serta memastikan ketidakberulangan peristiwa Mei 98 dan mengeluarkan kebijakan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan seksual sebagai pelanggaran HAM masa lalu.

Keempat, Kementerian Kesehatan agar mengeluarkan kebijakan khusus untuk akses layanan kesehatan yang layak bagi para korban pelanggaran HAM masa lalu di daerah-daerah.

Kelima, Kementerian Sosial agar memberikan bantuan sosial yang dibutuhkan sehari-hari oleh korban pelanggaran HAM masa lalu. 

Keenam, mengapresiasi dan mengajak organisasi masyarakat sipil dan warganet. Bersama-sama melakukan kampanye merawat ingatan dan memastikan ketidakberulangan Tragedi Mei 98.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved