Senin, 6 Oktober 2025

Hari Buruh

Buruh di Indonesia Ancam Mogok Kerja 3 Hari 3 Malam Jika Omnibus Law Ciptaker Dilanjut

Isu utama yang diangkat dalam aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional, Sabtu (14/5/2022) adalah soal penolakan Omnibus Law UU Ciptaker.

Editor: Johnson Simanjuntak
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com
Massa dari berbagai elemen buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR dalam memperingati Hari Buruh Internasional dengan membawa 18 tuntutan yang di antaranya penolakan Omnibus Law, Sabtu (14/5/2022). 

2. Turunkan harga bahan pokok (minyak goreng, daging, tepung, telur, dll), BBM, dan gas;

3. Sahkan RUU PPRT, tolak revisi UU PPP, tolak revisi UU SP/SB;

4. Tolak upah murah;

5. Hapus outsourcing;

6. Tolak kenaikan pajak PPn;

7. Sahkan RPP Perlindungan ABK dan Buruh Migran;

8. Tolak pengurangan peserta PBI Jaminan Kesehatan;

9. Wujudkan kedaulatan pangan dan reforma agraria;

10. Stop kriminalisasi petani;

11. Biaya pendidikan murah dan wajib belajar 15 tahun gratis;

12. Angkat guru dan tenaga honorer menjadi PNS;

13. Pemberdayaan sektor informal;

14. Ratifikasi Konversi ILO No 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja;

15. Driver Ojol adalah pekerja, bukan mitra kerja yang tidak jelas hubungan kerjanya;

16. Laksanakan Pemilu tepat waktu 14 Februari 2024 secara jurdil dan tanpa politik uang;

17. Redistribusi kekayaan yang adil dengan menambah program jaminan sosial (jaminan makanan, perumahan, pengangguran, pendidikan, dan air bersih); dan

18. Tidak boleh ada orang kelaparan di negeri yang kaya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved