Sabtu, 4 Oktober 2025

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL Irjen Napoleon 'Pamer' Tangan Terborgol | Komentar Mahfud MD soal Pelaku LGBT

Irjen Pol Napoleon Bonaparte memamerkan tangannya yang terborgol, komentar Mahfud MD soal kasus Deddy Corbuzier yang menayangkan konten LGBT.

Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com
Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyindir keras orang yang membuatnya tersangkut kasus hukum sambil menunjukan tangan yang terborgol usai jalani sidang putusan sela kasus penganiyaan ke M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2022). 

Mengutip Kompas.com, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan, 5 pasien meninggal dunia dilaporkan di DKI Jakarta, Jawa Timur dan Sumatra Barat.

Sementara itu, pasien lainnya masih dalam perawatan.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, memaparkan cara mencegah hepatitis akut, salah satuya dengan menjaga kebersihan diri.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Ciri-ciri Gejala Hepatitis Akut dan Pencegahannya, Simak Langkah Penanganan Hepatitis Akut

Baca juga: Dinkes Pastikan Belum Ada Kasus Hepatitis Akut di Jabar, tapi akan Tetap Waspada

5. Komentar Mahfud MD soal Deddy Corbuzier dan Pelaku LGBT

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai menyampaikan khotbah Salat Idulfitri 1443 H di Masjid Nursiah Daud Paloh Kedoya Jakarta Barat pada Senin (2/5/2022).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai menyampaikan khotbah Salat Idulfitri 1443 H di Masjid Nursiah Daud Paloh Kedoya Jakarta Barat pada Senin (2/5/2022). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti kasus Deddy Corbuzier soal konten LGBT.

Ia menilik dari sisi moral dan hukum di Indonesia.

Mahfud menyatakan kelompok LGBT maupun pihak yang menyiarkan tayangan LGBT belum dilarang oleh hukum di Indonesia.

Ia menjelaskan berdasarkan asas legalitas seseorang dapat dijerat sanksi hukum jika sudah ada produk hukumnya.

Apabila belum ada produk hukum, hukumannya sekadar sanksi otonom atau sanksi moral.

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved