Jabatan Kepala Daerah
Mendagri Tito Ungkap Mekanisme Evaluasi, hingga Pesan Presiden Bagi PJ Gubernur yang Baru Dilantik
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian resmi melantik lima orang Penjabat (PJ) Gubernur pada Kamis, (12/5/2022).
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Tito mengatakan Presiden Jokowi meminta agar para penjabat bisa bekerja secara profesional.
"Bapak Presiden menjelaskan bahwa para penjabat harus bekerja dengan profesional," terang Tito.
Selain itu para penjabat juga diminta untuk mendukung program strategis nasional.
Baca juga: SOSOK Hamka Hendra Noer yang Dilantik Jadi PJ Gubernur Gorontalo, Putra Daerah yang Dikenal Visioner
Serta yang tak kalah penting, para penjabat juga harus bisa menyelesaikan permasalahan lokal yang ada di wilayah masing-masing.
"Termasuk mendukung program strategis nasional. Kemudian juga permasalahan lokal yang ada di wilayah masing-masing menjadi prioritas untuk betul-betul diselesaikan."
"Program-program pemerintah yang jadi atensi tolong digeber, program-program Bapak Presiden yang diatensi, strategis nasional, tolong digeber," imbuh Tito.
Baca juga: Alasan Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw Ditunjuk Sebagai PJ Gubernur Papua Barat
Anggota DPR Sebut Ada Catatan soal Pelantikan PJ Gubernur
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menilai pelantikan lima penjabat gubernur itu rawan digugat.
Pasalnya, pemerintah belum melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian penjabat kepala daerah sebelum melantik para penjabat.
MK meminta pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terkait pengisian penjabat kepala daerah.
"Ada catatan besar, dilakukan tidak mengikuti keputusan MK yang meminta ada aturan turunan untuk para penjabat kepala daerah akibat pelaksanaan pilkada serentak 2024."
Baca juga: PROFIL Ridwan Djamaluddin, Dilantik Jadi PJ Gubernur Babel, Pernah Diberi Penghargaan Presiden
"Sehingga posisi lima kepala daerah yang dilantik hari ini rawan digugat oleh publik."
"Padahal semua tahu putusan MK itu final dan mengikat."
"Karena itu sekali lagi diingatkan pada Presiden selaku pimpinan eksekutif segera laksanakan putusan MK untuk membuat turunan aturan penjabat kepala daerah," kata Mardani, Kamis (12/5/2022).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Milani Resti Dilanggi)