Selasa, 30 September 2025

Jabatan Kepala Daerah

Mendagri Tito Ungkap Mekanisme Evaluasi, hingga Pesan Presiden Bagi PJ Gubernur yang Baru Dilantik

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian resmi melantik lima orang Penjabat (PJ) Gubernur pada Kamis, (12/5/2022).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (ketiga kiri) berfoto dengan Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar (kanan), Pejabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin (kedua kanan), Pejabat Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik (ketiga kanan), Pejabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer (kedua kiri) dan Pejabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw usai pelantikan Pejabat Gubernur di Gedung Kemendagri, Kamis (12/5/2022). Mendagri Tito Karnavian melantik lima penjabat (Pj) gubernur di lima Provinsi untuk mengisi kekosongan jabatan, hingga digelarnya Pilkada Serentak 2024 mendatang seiring berakhirnya masa jabatan Gubernur definitif di lima Provinsi yakni Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Papua Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Tito mengatakan Presiden Jokowi meminta agar para penjabat bisa bekerja secara profesional.

"Bapak Presiden menjelaskan bahwa para penjabat harus bekerja dengan profesional," terang Tito.

Selain itu para penjabat juga diminta untuk mendukung program strategis nasional.

Baca juga: SOSOK Hamka Hendra Noer yang Dilantik Jadi PJ Gubernur Gorontalo, Putra Daerah yang Dikenal Visioner

Serta yang tak kalah penting, para penjabat juga harus bisa menyelesaikan permasalahan lokal yang ada di wilayah masing-masing.

"Termasuk mendukung program strategis nasional. Kemudian juga permasalahan lokal yang ada di wilayah masing-masing menjadi prioritas untuk betul-betul diselesaikan."

"Program-program pemerintah yang jadi atensi tolong digeber, program-program Bapak Presiden yang diatensi, strategis nasional, tolong digeber," imbuh Tito.

Baca juga: Alasan Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw Ditunjuk Sebagai PJ Gubernur Papua Barat

Anggota DPR Sebut Ada Catatan soal Pelantikan PJ Gubernur

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menilai pelantikan lima penjabat gubernur itu rawan digugat.

Pasalnya, pemerintah belum melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian penjabat kepala daerah sebelum melantik para penjabat.

MK meminta pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terkait pengisian penjabat kepala daerah.

"Ada catatan besar, dilakukan tidak mengikuti keputusan MK yang meminta ada aturan turunan untuk para penjabat kepala daerah akibat pelaksanaan pilkada serentak 2024."

Baca juga: PROFIL Ridwan Djamaluddin, Dilantik Jadi PJ Gubernur Babel, Pernah Diberi Penghargaan Presiden

"Sehingga posisi lima kepala daerah yang dilantik hari ini rawan digugat oleh publik."

"Padahal semua tahu putusan MK itu final dan mengikat."

"Karena itu sekali lagi diingatkan pada Presiden selaku pimpinan eksekutif segera laksanakan putusan MK untuk membuat turunan aturan penjabat kepala daerah," kata Mardani, Kamis (12/5/2022).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Milani Resti Dilanggi)

Baca berita lainnya terkait Jabatan Kepala Daerah.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan