Jabatan Kepala Daerah
Mendagri Tito Ungkap Mekanisme Evaluasi, hingga Pesan Presiden Bagi PJ Gubernur yang Baru Dilantik
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian resmi melantik lima orang Penjabat (PJ) Gubernur pada Kamis, (12/5/2022).
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik lima orang Penjabat (PJ) Gubernur pada Kamis, (12/5/2022).
Lima orang PJ Gubernur tersebut di antaranya ada Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten dan Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Ada juga Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo, Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat dan Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
Setelah pelantikan Tito mengungkapkan mekanisme evaluasi bagi lima orang penjabat gubernur yang baru dilantik.

Baca juga: Menteri Dalam Negeri Ungkap Kriteria Penjabat Gubernur yang Gantikan Anies Baswedan Bulan Oktober
Nantinya mereka akan dievaluasi tiga bulan sekali.
Selain itu para penjabat juga diharuskan untuk membuat laporan pelaksanaan tugas.
Dari laporan itulah akan terlihat apakah tiap penjabat memiliki performa yang bagus atau tidak.
"Tiga bulan sekali (evaluasi), sesuai undang-undang para penjabat ini harus membuat laporan pelaksanaan tugas."
"Dan kemudian dari situ kita bisa melakukan evaluasi apakah performanya bagus atau tidak," kata Tito dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis, (12/5/2022).
Baca juga: Paulus Waterpauw Dilantik Jadi Pj Gubernur Papua Barat: Saya Akan Terjemahkan Kebijakan Negara
Lebih lanjut Tito menyebut, setelah para penjabat gubernur melaksanakan tugasnya selama setahun, maka jabatannya bisa bisa diperpanjang.
Baik diperpanjang dengan orang yang sama atau diganti dengan orang yang berbeda.
Semua itu nantinya akan bergantung pada kinerja dan performa dari tiap penjabat.
"Kemudian dalam waktu satu tahun, ini bisa diperpanjang dengan orang yang sama, atau bisa juga diganti dengan orang yang berbeda. Tergantung dari kinerja performa mereka," ungkapnya.
Baca juga: Mendagri: Penunjukan Penjabat Gubernur Bukan Keputusan Presiden Sendiri
Sampaikan Pesan Presiden Jokowi
Dalam kesempatan tersebut Tito juga menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bagi lima PJ Gubernur yang baru dilantik.
Tito mengatakan Presiden Jokowi meminta agar para penjabat bisa bekerja secara profesional.
"Bapak Presiden menjelaskan bahwa para penjabat harus bekerja dengan profesional," terang Tito.
Selain itu para penjabat juga diminta untuk mendukung program strategis nasional.
Baca juga: SOSOK Hamka Hendra Noer yang Dilantik Jadi PJ Gubernur Gorontalo, Putra Daerah yang Dikenal Visioner
Serta yang tak kalah penting, para penjabat juga harus bisa menyelesaikan permasalahan lokal yang ada di wilayah masing-masing.
"Termasuk mendukung program strategis nasional. Kemudian juga permasalahan lokal yang ada di wilayah masing-masing menjadi prioritas untuk betul-betul diselesaikan."
"Program-program pemerintah yang jadi atensi tolong digeber, program-program Bapak Presiden yang diatensi, strategis nasional, tolong digeber," imbuh Tito.
Baca juga: Alasan Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw Ditunjuk Sebagai PJ Gubernur Papua Barat
Anggota DPR Sebut Ada Catatan soal Pelantikan PJ Gubernur
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menilai pelantikan lima penjabat gubernur itu rawan digugat.
Pasalnya, pemerintah belum melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian penjabat kepala daerah sebelum melantik para penjabat.
MK meminta pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terkait pengisian penjabat kepala daerah.
"Ada catatan besar, dilakukan tidak mengikuti keputusan MK yang meminta ada aturan turunan untuk para penjabat kepala daerah akibat pelaksanaan pilkada serentak 2024."
Baca juga: PROFIL Ridwan Djamaluddin, Dilantik Jadi PJ Gubernur Babel, Pernah Diberi Penghargaan Presiden
"Sehingga posisi lima kepala daerah yang dilantik hari ini rawan digugat oleh publik."
"Padahal semua tahu putusan MK itu final dan mengikat."
"Karena itu sekali lagi diingatkan pada Presiden selaku pimpinan eksekutif segera laksanakan putusan MK untuk membuat turunan aturan penjabat kepala daerah," kata Mardani, Kamis (12/5/2022).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Milani Resti Dilanggi)