Sabtu, 4 Oktober 2025

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Minta Kolonel Priyanto Dihukum Ringan, Kuasa Hukum Sebut Sebelum Dibuang Sejoli Sudah Jadi Mayat

Kolonel Inf Priyanto menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas dakwaan pembunuhan berenana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Gita Irawan
Tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto membacakan nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022). 

Kemudian selama persidangan, terdakwa terus terang dan tidak pernah bertele-tele menyampaikan perkara dihadapan majelis hakim.

"Terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa juga sudah menerima hukum disiplin atau hukum pidana," jelas penasehat hukum.

Pertimbangan laim agar majelis hakim meringankan hukuman TNI berpangkat melati tiga itu adalah karena sudah banyak menerima tanda jasa.

Kemudian terdakwa juga sudah bersikap baik selama proses persidangan berlangsung di Pengadilan Militer.

"Kami mohon agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa," ucapnya.

Sementara itu Tim penasehat hukum Kolonel Priyanto meminta majelis hakim tinggi militer menolak seluruh dakwaan dan tuntutan Oditur Militer Tinggi (Odmilti) terhadap kliennya.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, didampingi penasehat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, didampingi penasehat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Penasehat hukum Kolonel Priyanto, Letda CHK Aleksander Sitepu, dalam nota pembelaan yang disampaikannya di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meminta empat hal kepada majelis hakim tinggi militer.

Pertama, meminta hakim menyatakan Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh oditur militer tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kedua, menolak dakwaan dan tuntutan oditur militer tinggi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan oditur militer tidak dapat diterima," kata dia.

Ketiga, meminta hakim membebaskan terdakwa Priyanto dari segala dakwaan dan tuntutan pada dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum pada dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama.

Keempat, kata dia, meminta hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

Sebelumnya, Kolonel Inf Priyanto menyesali perbuatannya karena sudah membawa tubuh sepasangan kekasih korban kecelakaan dan membuangnya dari Nagrek, Jawa Barat ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Di hadapan Majelis Hakim, anggota TNI berpangkat melati tiga itu menyesali perbuatannya dan mengaku bersalah.

Kesedihan mendalam dirasakan oleh Priyanto sehingga ia menyampaikan dengan nada yang lesu dan sedikit matanya berkaca-kaca.

Baca juga: Penasehat Hukum: Apa Kolonel Priyanto Harus Tanggung Akibat dari Perbuatan yang Tak Dilakukan?

"Kami sudah merusak institusi TNI khususnya TNI AD," ujarnya usai pembacaan pledoi di Pengadilan Militer Jakarta Timur Selasa (10/5/2022).

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved