Sabtu, 4 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Disita Bareskrim, Ini Daftar 12 Jam Tangan Mewah Milik Tersangka Kasus Binomo Indra Kenz Cs

Bareskrim Polri menyita 12 jam tangan mewah bernilai tinggi dari ketujuh tersangka dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Ilustrasi.Arloji mewah Richard Mille RM 11 Asia Boutique. 

10 Viceron Constantine 52005515388

11 AP Philips 57261A00172007752

12 Heuer tipe Aqua racer kaliber 7

Baca juga: Bareskrim Perpanjang Penahanan Adik Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Terkait Kasus Binomo

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 7 tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Adapun pihak yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz yang merupakan affiliator Binomo.

Tak lama setelah itu, Bareskrim kembali menetapkan tiga tersangka baru.

Mereka adalah Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang juga guru trading Indra Kenz, Manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki selaku admin sosial media Indra Kenz.

Belakangan, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dari Indra Kenz

Mereka adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved