Kasus Suap Eks Bupati Tulungagung, KPK Nyatakan Berkas Direktur PT Kediri Putra Lengkap
Ali berujar penahanan Tigor masih berlanjut dalam wewenang tim jaksa untuk 20 hari ke depan, terhitung 9 Mei 2022 hingga 28 Mei 2022 di Rutan KPK.
Antara lain, pada tahun 2016 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp64 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp8,6 miliar; tahun 2017 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp26 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp3,9 miliar; dan tahun 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp2 milliar.
Selaku pemberi, KPK menyangka Tigor Prakasa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.