Ini Sanksi bagi Perusahaan jika Tidak Bayarkan Upah Lembur Pekerja yang Masuk saat Libur Nasional
Pekerja yang masuk bekerja saat libur nasional berhak mendapatkan upah lembur. Pengusaha yang tak bayarkan upah lembur pekerja bisa kena sanksi.
Contoh Kasus
Pada Hari Raya Idul Fitri 2022, seorang pekerja yang kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu bekerja lembur selama 7 jam.
Kemudian, upah bulanannya Rp 4 juta.
Maka, cara menghitung upah lemburnya, ialah:
1. Menghitung Upah per-jam
Rumus menghitung upah per-jam= upah bulanan : 173.
Rp 4.000.000 : 173 = Rp 23.121,387
2. Kalikan Upah per-jam dengan Lama Kerja Lembur
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.
Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah 7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418
(Tribunnews.com/Tio)