Pemindahan Ibu Kota Negara
Jokowi Teken Perpres Tentang Otorita IKN, Atur soal PNS hingga Masa Jabatan Kepala dan Wakil Kepala
Jokowi telah meneken Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN yang berisi aturan soal PNS hingga masa jabatan kepala dan wakil kepala.
Isi dari Perpres ini yaitu mewajibkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara untuk melapor ke presiden terkait persiapan hingga proses pemindahan ibu kota negara.
“Dalam rangka kegiatan persiapan pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Presiden setiap 2 (dua) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan," berikut isi dari Pasal 34 Perpres Nomor 62 Tahun 2022.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pembangunan IKN Nusantara