Jumat, 3 Oktober 2025

BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Dana Dapat Dicairkan sebelum Usia 56 Tahun

Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebelum usia 56 tahun dan pencairannya dapat dilakukan secara online melalui website resmi.

Penulis: Adya Ninggar P
lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Syarat klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan 

b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya

Bagi peserta yang mengundurkan diri:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya

c. Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat Peserta bekerja

Bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya

c. Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Paspor

c. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

Bagi peserta yang mengalami cacat total:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved