OTT KPK di Kabupaten Bogor
Soal Predikat WTP dari BPK, Pengamat: Jadi Jualan Politik hingga Ajang Pencitraan
Pengamat menilai pemberian predikat WTP dari BPK merupakan jualan politik hingga ajang pencitraan dari kepala daerah, instansi, atau lembaga.
Tak Jamin Kepala Daerah Bersih

Senada dengan Adi, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin juga mengungkapkan predikat WTP tidak dapat menjadi bukti sahih bahwa kepala daerah yang bersangkutan menjadi sosok yang bersih dari korupsi.
Pernyataan Ujang ini berkaca dari kasus dugaan penyuapan Ade terhadap auditor BPK.
“Tidak dijamin WTP itu bersih karena banyak kepala daerah dapat WTP dari hasil lobi-lobi dan suap, seperti yang terjadi pada Bupati Bogor,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Predikat WTP ini, kata Ujang, menjadi penting agar tidak adanya kecurigaan terkait laporan keuangan suatu daerah.
Baca juga: Ade Yasin: Saya Dipaksa Bertanggung Jawab Atas Perbuatan Anak Buah Saya, Saya Harus Siap
Pasalnya, jika laporan keuangan pemerintah daerah tidak berpredikat WTP, maka patut diduga adanya kasus korupsi di dalamnya.
“Masyarakat thunya apa yang di atas kertas, bukan pada hal di belakang layar. Di atas kertas WTP, bagi rakyat bupatinya tak korupsi. Padahal, di belakang layarnya belum tentu,” tuturnya.
Jadi Ajang Pencitraan
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha menyebut terdapat beberapa alasan adanya jual beli predikat WTP dari BPK.
Pertama, Egi menyebut adanya gengsi agar penilaian publik terhadap instansi atau daerah yang dipimpinnya dianggap bersih dan bebas korupsi.
“Jual beli predikat karena itu condong dilakukan untuk menjaga gengsi atau membohongi publik, bahwa institusi yang dipimpinnya bersih dari korupsi.”
“Padahal belum tentu demikian. Jangan sampai publik keliru memahami itu,” ujar Egi dikutip dari Kompas.com.
Kedua, Egi mengkritik BPK yang disebutnya gagal dalam menjalankan instrumen pengawasan internal terhadap audiotrnya.
Baca juga: Ade Yasin Bantah Suap Pegawai BPK, Sebut Inisiatif Anak Buahnya Bawa Bencana
Disisi lain, dirinya mengatakan predikat WTP tidak menjadi patokan pemerintahan atau institusi dinyatakan bebas dari korupsi.
Namun, lanjutnya, penekanan harus disorot adalah kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku serta laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Pelaporan Keuangan Negara (SPKN).
“Kasus-kasus korupsi bahkan kerap terjadi di daerah yagn menadapat predikat WTP,” tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo/Ardito Ramadhan)
Artikel lain terkait OTT KPK di Kabupaten Bogor